Home » » Kesetaraan Gender Wanita dan Laki-laki

Kesetaraan Gender Wanita dan Laki-laki

Untuk lebih meningkatkan peranan wanita dalam dunia kerja, dan mewujudkan persamaan peran dalam segala bidang pekerjaan, para kaum wanita terus mengedepankan isu gender agar wanita memiliki peluang dan peranan yang sama dengan kaum laki-laki. Namun demikian, hingga kini isu gender masih belum banyak dimengerti semua pihak bahkan kaum pekerja wanita pun banyak yang tidak mengerti akan persamaan gender.

Saat ini peran wanita dalam dunia kerja kini semakin diperhitungkan dan banyak bidang-bidang tertentu yang sebelumnya dianggap tidak mampu kini bidang tersebut banyak digeluti oleh kaum wanita.

Kesetaraan Gender Wanita dan Laki-laki


Kesetaraan Gender Wanita dan Laki-laki


Konsep gender dan pengarusutamaan gender (Gender Mainstreaming) sebenarnya memiliki dua landasan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005- 2025, juga Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPMJ nasional tahun 2015-2019, dimana pengarusutamaan pembangunan mencakupi bidang pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan, pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengarusutamaan gender. Dasar hukum yang lainnya adalah, instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan, dan PMK nomor 136/PMK.02/2014 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan penyusunan anggaran responsif gender (ARG).
Pemahaman konsep gender, yang mengatakan kalau gender adalah konsep budaya merujuk pada nilai, norma, harapan suatu masyarakat budaya, bagaimana menjadi laki-laki dan bagaimana menjadi perempuan. Isu gender dan kesenjangan gender ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan terjadinya kesenjangan, antara lain dikarenakan oleh upaya menciptakan dampak yang merugikan bisa terhadap laki-laki atau perempuan dalam mendapatkan akses, manfaat dari pembangunan, berpartisipasi dalam pembangunan, dan penguasaan sumberdaya pembangunan.


Kesetaraan Gender Wanita dan Laki-laki - Kanal Arudam