Saat ini peran wanita dalam dunia kerja kini semakin diperhitungkan dan banyak bidang-bidang tertentu yang sebelumnya dianggap tidak mampu kini bidang tersebut banyak digeluti oleh kaum wanita.
Kesetaraan Gender Wanita dan Laki-laki
Konsep gender dan pengarusutamaan gender (Gender Mainstreaming) sebenarnya memiliki dua landasan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005- 2025, juga Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPMJ nasional tahun 2015-2019, dimana pengarusutamaan pembangunan mencakupi bidang pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan, pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengarusutamaan gender. Dasar hukum yang lainnya adalah, instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan, dan PMK nomor 136/PMK.02/2014 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan penyusunan anggaran responsif gender (ARG).
Pemahaman konsep gender, yang mengatakan kalau gender adalah konsep budaya merujuk pada nilai, norma, harapan suatu masyarakat budaya, bagaimana menjadi laki-laki dan bagaimana menjadi perempuan. Isu gender dan kesenjangan gender ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan terjadinya kesenjangan, antara lain dikarenakan oleh upaya menciptakan dampak yang merugikan bisa terhadap laki-laki atau perempuan dalam mendapatkan akses, manfaat dari pembangunan, berpartisipasi dalam pembangunan, dan penguasaan sumberdaya pembangunan.
Kesetaraan Gender Wanita dan Laki-laki - Kanal Arudam